Atas perbuatannya, 15 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ANTARA)
15 Anggota dan Mantan DPRD Muara Enim Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,3 Miliar
KPK menahan anggota dan mantan DPRD Muara Enim, karena diduga menerima suap Rp3,3 miliar.
Tasmalinda
Senin, 13 Desember 2021 | 22:11 WIB

REKOMENDASI
News
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
05 April 2025 | 18:46 WIB WIBTerkini
lifestyle | 17:46 WIB
lifestyle | 16:10 WIB
lifestyle | 18:24 WIB
lifestyle | 18:06 WIB
lifestyle | 22:21 WIB
lifestyle | 16:19 WIB
news | 11:54 WIB