SuaraSumsel.id - Bukannya pekerjaan yang didapat, Miranda, warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, kehilangan uang 3 juta. Uang ini disebut pelapor sebagai pelicin agar diterima bekerja.
Aksi penipuan dengan modus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Miranda dijanjikan bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagian logistik. Namun setelah uang pelicin diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada.
Pelakunya, ialah Mgs Mabruri (22), warga Jalan Masjid Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Beruntungnya, polisi berhasil menangkap pelaku setelah kasus ini dilaporkan Miranda.
“Modusnya masukin kerja di PT KAI. Namun untuk masuk ke situ pelaku meminta biaya sebesar Rp3 juta,” Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga:Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pelaku digiring sel tahanan Polrestabes Palembang dan dijerat Pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.