Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan

Presiden RI Joko Widodo menekankan Pemerintah terus mendorong penetapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana

Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:16 WIB
Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan
Presiden Jokowi di acara hari anti korupsi sedunia [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Presiden Jokowi menginginkan agar Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana guna menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara segera ditetapkan.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis.

Dalam tayangan virtualnya, Presiden Jokowi mengungkapkan akan terus mendorong Undang-Undnag Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Jokowi.

Baca Juga:Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B

Presiden menyampaikan agar penindakan hukum tidak hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan.

Penindakan hukum perlu upaya lebih fundamental dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan kepada yang berbuat, melainkan penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," kata Presiden.

Oleh karena itu, Pemerintah mendorong segera menetapkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," katanya. (ANTARA)

Baca Juga:Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini