SuaraSumsel.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS, Aziz Yanuar tetap ingin agar Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul tetap digelar. Meski pelaksanaannya, tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian sekaligus satuan tugas atau satgas.
Acara Reuni 212 akhirnya digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember 2021. Hal ini setelah reuni tersebut sempat dilarang di Monas dan sekitarnya. Namun, pihak kepolisian tetap tidak memberikan izin.
Polisi beralasan tidak memberikan izin Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena PPKM Level 3.
"Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi," ujar dia seperti melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:Pemprov Sumsel Dampingi Mahasiswi Unsri Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi
Dia menambahkan, jika perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28," terang dia.
Sehingga, Aziz Yanuar menegaskan meski tanpa izin dari kepolisian reuni 212 mesti tetap digelar.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.
Apalagi saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga:Situasi Masih Pandemi, Rancangan APBD Sumsel 2022 Capai Rp10,1 Triliun
Reuni 212 yang semula akan dilaksanakan di Jakarta kini berpindah ke Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu karena acara Reuni 212 yang hendak digelar tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.