Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 19 tahun penjara.
Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22,4 miliar, sedangkan terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar.
Sementara jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar. (ANTARA)
Baca Juga:Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi