Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding

Jaksa mengajukan banding vonis empat terdakwa korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Senin, 29 November 2021 | 09:48 WIB
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
Sidang masjid Sriwijaya Palembang, vonis empat terdakwa ditolak, jaksa ajukan banding [Suara.com/Welly JT]

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 19 tahun penjara.

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22,4 miliar, sedangkan terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar.

Sementara jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi

REKOMENDASI

News

Terkini