SuaraSumsel.id - Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung diputuskan dipercepat. Hal ini berdasarkan keputusan Rais Aam yang menerbitkan surat perintah.
Ketua PBNU Saifullah Yusuf mengatakan pada rapat Rais Aam dan Katib Aam tertunda pada Kamis 25 November 2021. Sampai dengan sore hari, ketua panitia, ketua umum, dan Sekjen PBNU tidak muncul.
Sehingga karena tidak ada kejelasan soal kehadiran, maka Rais Aam memutuskan menerbitkan surat perintah.
“Rapat Kamis itu harusnya dimulai bakda zuhur. Tapi, jangankan Ketua Panitia, bahkan Ketua Umum dan Sekjen saja tidak muncul. Ini yang saya katakan bahwa PBNU itu tidak sedang baik-baik saja,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat 26 November 2021.
Baca Juga:Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel
Ketidakhadiran ketua panitia, ketua umum, dan sekjen di hari kedua agenda rapat menunjukkan ketiadaan komitmen melaksanakan hasil rapat.
Ketua PBNU Saifullah Yusuf mengatakan, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, telah menerbitkan surat perintah. Dalam surat itu memintar
Isinya memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur, agar menyelenggarakan Muktamar Ke-34 NU pada 17 Desember 2021.
Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, dengan terbitnya surat perintah itu, maka simpang siur soal waktu pelaksanaan muktamar telah terjawab.
“Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi PBNU,” kata dia.
Baca Juga:Buron 5 Bulan, 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Karang Ditangkap di Perbatasan Jambi-Sumsel
Surat perintah Rais Aam itu tidak tiba-tiba muncul namun ada pembahasan.
- 1
- 2