Penetapan UMP 2022 Dinilai Tak Berpihak Pekerja Media, Alasannya Karena Ini

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai tidak berpihak pada pekerja media. Angka tersebut dirasa tidak berpihak kepada pekerja media, terutama jurnalis.

Tasmalinda
Selasa, 23 November 2021 | 16:34 WIB
Penetapan UMP 2022 Dinilai Tak Berpihak Pekerja Media, Alasannya Karena Ini
Ilustrasi UMP 2022 [pexels.com/Ahsanjaya]

"Upah murah yang tak sesuai kebutuhan, membuat jurnalis rawan menerima suap dan gratifikasi yang mempengaruhi independensi. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan kaidah etika jurnalistik yang menuntut agar kerja-kerja jurnalis harus profesional, memihak kebenaran dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Penentuan upah minimum yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan layak ini, menambah daftar panjang pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan kepada pekerja media, khususnya pada masa pandemi.

Di Kupang, misalnya, kasus PHK sepihak dialami jurnalis Obed Gerimu dari Harian Timor Express (TIMEX). Data Posko Pengaduan COVID-19 LBH Pers dan AJI Jakarta pada 2020-2021, sebanyak 254 pekerja mengalami pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan sepihak, pemutusan kerja tanpa kompensasi, pemotongan upah sepihak, upah tidak dibayarkan, hingga dirumahkan.

Baca Juga:Digelar di Tiga Kabupaten, Porprov Sumsel Diikuti 5.855 Atlet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini