"Upah murah yang tak sesuai kebutuhan, membuat jurnalis rawan menerima suap dan gratifikasi yang mempengaruhi independensi. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan kaidah etika jurnalistik yang menuntut agar kerja-kerja jurnalis harus profesional, memihak kebenaran dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Penentuan upah minimum yang tidak sesuai dengan standar kebutuhan layak ini, menambah daftar panjang pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan kepada pekerja media, khususnya pada masa pandemi.
Di Kupang, misalnya, kasus PHK sepihak dialami jurnalis Obed Gerimu dari Harian Timor Express (TIMEX). Data Posko Pengaduan COVID-19 LBH Pers dan AJI Jakarta pada 2020-2021, sebanyak 254 pekerja mengalami pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan sepihak, pemutusan kerja tanpa kompensasi, pemotongan upah sepihak, upah tidak dibayarkan, hingga dirumahkan.
Baca Juga:Digelar di Tiga Kabupaten, Porprov Sumsel Diikuti 5.855 Atlet