SuaraSumsel.id - Komisi II DPRD Palembang menggelar rapat terkait bangunan pasar yang tidak memiliki izin, di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring makin diperdalam.
Dalam rapat tersebut terungkap jika lahan yang menjadi lokasi pembangunan pasar Jakabaring ialah milik anak mantan Gubernur Sumatera Selatan.
Melansir Ampera.co - jaringan Suara.com, pembangunan itu dilakukan oleh mantan Dirut PD Pasar Palembang Jaya atas nama Asnawi P Ratu Lahan tersebut diketahui milik anak mantan Gubernur Sumsel.
Asnawi mengaku, pembangunan itu atas dasar swadaya Pedagang Kaki Lima di kawasan Pasar Induk Jakabaring yang memang belum berizin.
Baca Juga:BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
"Nanti akan kita urus, kalau harus dirobohkan, bagaimana dengan uang PKL yang sudah menyetorkan untuk pembangunan itu," katanya dalam rapat yang digelar Komisi II DPRD Palembang, Senin (22/11/2021)..
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto, didampingi Sekretaris Pomi Wijaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kembali semua laporan dari mitra dan pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan pasar tersebut.
Adapun diketahui jika jumlah PKL sekitar 60 orang, masing-masing swadaya sebesar Rp 50 juta.
"Yang pasti akan kami tindaklanjuti. Apakah benar pembangunan itu dilakukan atas swadaya PKL," pungkasnya.
Pembangunan pasar dianggap ilegal itu, sudah mendapat Surat Peringatan (SP) I dari Dinas PUPR Kota Palembang.
Baca Juga:Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini