Satuan Tugas atau Satgas yang dibentuk bukan hanya berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melainkan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
"LBH Palembang mendorong seluruh Perguruan Tinggi di Provinsi Sumatera Selatanuntuk membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasaan seksual di lingkungannya berdasarkan Pemenduikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi," bebernya.
Meletakkan perspektif atau pandangan berfikir juga hendaknya dilakukan tim penegak hukum.
"Karena memang menangani kasus-kasus ini (pelecehan seksual) membutuhkan pendampingan dan memposisikan diri sebagai korban yang tentu mengalami permasalahan psikologis," tutupnya.
Baca Juga:Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Sriwijaya atau Unsri mendapatkan tiga aduan mengenai pelecehan yang dialami mahasiswi dengan pelaku ialah dosen pembimbing.
Ketiganya mengalami pelecehan saat melakukan bimbingan dengan para pelaku menempatkan diri bukan sebagai dosen atau tenaga pengajar yang seharusnya.