Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor

Kami sarankan bikin LP atau yang bersangkutan datang (ke kantor polisi) biar bisa didalami, kata Hisar.

Erick Tanjung
Kamis, 18 November 2021 | 23:27 WIB
Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswa (Suara.com/Ema)

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menyarankan mahasiswi Universitas Sriwijaya atau Unsri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen untuk melapor, supaya kasus tersebut bisa ditangani aparat.

“Kami sarankan bikin LP atau yang bersangkutan datang (ke kantor polisi) biar bisa didalami,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Kamis (18/11/2021).

Menurut dia, dalam mengungkap kebenaran kasus ini pihak Unsri juga bisa membentuk sebuah wadah yang diharapkan menjadi pendamping terduga korban tersebut untuk melapor. Dia memastikan pihak kepolisian akan proaktif menindaklanjuti aduan tersebut, kalau memang kejadian tersebut ada.

"Kalau memang satgas anti kekerasan seksualnya sudah terbentuk, ada pendampingan lah untuk korban melapor kalaupun kejadian itu memang ada, agar kita bisa segera menindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumsel, Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi dugaan adanya pelecehan mahasiswi tersebut yang santer beredar dipublikasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa atau BEM KM Unsri.

Namun, pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak BEM KM Unsri tersebut.

“Kemarin saat kasus itu viral saya konfirmasi BEM, gak ada tanggapan dan respons. Polda juga pernah ke BEM, mereka diam-diam aja,” ujarnya.

Dalam hal ini diketahui BEM KM Unsri berinisiatif untuk menampung aduan mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Di mana tujuannya untuk membantu korban mendapatkan keadilan.

Ketua BEM KM Unsri Dwiky Sandy mengatakan, inisiatif tersebut bermula dari aduan seorang mahasiswi di media sosial unsrifess pada Minggu 26 September 2021.

Baca Juga:Unsri dalam Ancaman Pelecehan Seksual, Korban Mahasiswi Terus Bertambah

Ia menjelaskan, aduan tersebut ditanggapi mereka dan berhasil mendapatkan identitas dari mahasiswi tersebut.

Lalu pihaknya melakukan pendampingan terhadap mahasiswi itu pada 30 September 2021, hasilnya peristiwa yang dialami korban sudah direspons dekan fakultasnya.

“Kasus korban itu sudah sampai ke pihak fakultasnya. Sudah beberapa kali pemanggilan, ia datang didampingi ibu korban serta mendapatkan pendampingan dari ibu kajurnya,” ujarnya.

Kemudian pihaknya menerima dua laporan baru kasus dugaan mahasiswi yang dicabuli oknum dosen mereka pada 6 November 2021 dari fakultas yang berbeda. Aduan tersebut sudah disampaikan ke pihak rektorat Unsri.

“Kami menilai dugaan kasus baru ini sudah sangat serius, karena korban disinyalir ada beberapa orang dan 16 November kemarin kami sudah layangkan lagi surat terkait dugaan pelecehan ini ke Rektorat," cetusnya.

Bersamaan dengan itu, lanjutnya, BEM KM Unsri merekomendasikan tuntutan berupa sanksi yang tegas terhadap terduga pelaku minimal pencabutan hak sebagai dosen sesuai dengan sanksi etika akademik Unsri. Kampus menjamin perlindungan terhadap korban (kerahasiaan identitas, akademik dan pemulihan terhadap korban).

Lalu menyiapkan perumusan regulasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dalam kampus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini