SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menyarankan mahasiswi Universitas Sriwijaya atau Unsri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen untuk melapor, supaya kasus tersebut bisa ditangani aparat.
“Kami sarankan bikin LP atau yang bersangkutan datang (ke kantor polisi) biar bisa didalami,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Kamis (18/11/2021).
Menurut dia, dalam mengungkap kebenaran kasus ini pihak Unsri juga bisa membentuk sebuah wadah yang diharapkan menjadi pendamping terduga korban tersebut untuk melapor. Dia memastikan pihak kepolisian akan proaktif menindaklanjuti aduan tersebut, kalau memang kejadian tersebut ada.
"Kalau memang satgas anti kekerasan seksualnya sudah terbentuk, ada pendampingan lah untuk korban melapor kalaupun kejadian itu memang ada, agar kita bisa segera menindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga:Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumsel, Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi dugaan adanya pelecehan mahasiswi tersebut yang santer beredar dipublikasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa atau BEM KM Unsri.
Namun, pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak BEM KM Unsri tersebut.
“Kemarin saat kasus itu viral saya konfirmasi BEM, gak ada tanggapan dan respons. Polda juga pernah ke BEM, mereka diam-diam aja,” ujarnya.
Dalam hal ini diketahui BEM KM Unsri berinisiatif untuk menampung aduan mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Di mana tujuannya untuk membantu korban mendapatkan keadilan.
Ketua BEM KM Unsri Dwiky Sandy mengatakan, inisiatif tersebut bermula dari aduan seorang mahasiswi di media sosial unsrifess pada Minggu 26 September 2021.
Baca Juga:Unsri dalam Ancaman Pelecehan Seksual, Korban Mahasiswi Terus Bertambah
Ia menjelaskan, aduan tersebut ditanggapi mereka dan berhasil mendapatkan identitas dari mahasiswi tersebut.
- 1
- 2