Lalu pihaknya melakukan pendampingan terhadap mahasiswi itu pada 30 September 2021, hasilnya peristiwa yang dialami korban sudah direspons dekan fakultasnya.
“Kasus korban itu sudah sampai ke pihak fakultasnya. Sudah beberapa kali pemanggilan, ia datang didampingi ibu korban serta mendapatkan pendampingan dari ibu kajurnya,” ujarnya.
Kemudian pihaknya menerima dua laporan baru kasus dugaan mahasiswi yang dicabuli oknum dosen mereka pada 6 November 2021 dari fakultas yang berbeda. Aduan tersebut sudah disampaikan ke pihak rektorat Unsri.
“Kami menilai dugaan kasus baru ini sudah sangat serius, karena korban disinyalir ada beberapa orang dan 16 November kemarin kami sudah layangkan lagi surat terkait dugaan pelecehan ini ke Rektorat," cetusnya.
Baca Juga:Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan SH Terancam 9 Tahun Penjara
Bersamaan dengan itu, lanjutnya, BEM KM Unsri merekomendasikan tuntutan berupa sanksi yang tegas terhadap terduga pelaku minimal pencabutan hak sebagai dosen sesuai dengan sanksi etika akademik Unsri. Kampus menjamin perlindungan terhadap korban (kerahasiaan identitas, akademik dan pemulihan terhadap korban).
Lalu menyiapkan perumusan regulasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dalam kampus. (Antara)