Atas kejadian tersebut kini kedua pelaku berinisial T (41) asal Simalungun dan AA (37) asal Kampar, Riau telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti empat kg sabu sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk pengembangan penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Mokh Lutfi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan asal - usul narkotika jenis sabu tersebut.
Sedangkan, kedua kurir dan barang bukti sabu diamankan ke Polda Jambi untuk ditindak lebih lanjut. (ANTARA)
Baca Juga:7 Makanan Khas Jambi, Mulai dari Tempoyak Hingga Kue Muso