Polisi PJR Jambi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Riau

penangkapan sabu sebanyak empat kilogram di wilayah perbatasan Jambi- Riau tersebut.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 November 2021 | 10:23 WIB
Polisi PJR Jambi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Riau
Petugas PJR Polda Jambi gagalkan pengiriman 4 kg sabu ke Riau. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Unit VI Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu empat kilogram di Jalan Lintas Timur Jambi - Riau sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (14/11/2021).

Wakil Direktur Lantas Polda Jambi, AKBP Mokh Lutfi membenarkan adanya penangkapan sabu sebanyak empat kilogram di wilayah perbatasan Jambi- Riau tersebut.

Pengungkapan tersebut, berawal dari adanya pemeriksaan kendaraan di Pos PJR unit VI terdapat sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1508 TH yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Riau menuju Jambi.

"Awalnya petugas dilapangan melaksanakan patroli rutin ,merasa curiga ada mobil yang melaju dengan kecepatan penuh, dan sehingga di lakukan pengejaran," kata Lutfi dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:7 Makanan Khas Jambi, Mulai dari Tempoyak Hingga Kue Muso

Setelah dapat ,supir mobil di lakukan pemeriksaan baik mobil dan kelengkapan surat-suratnya namun sang sopir beralasan tidak memiliki SIM.

Namun anggota kita masih curiga dengan alasan tersebut sehingga mobil tersebut beserta supir dan satu penumpang dibawa ke pos PJR di Suban, Kabupaten Tanjabbar.

Ketika sampai di pos, dilakukan menggeledah mobil tersebut dan ditemukan karung berwarna putih yang patut di curigai.

Saat ditanya, sopir menjawab dengan gugup mengatakan karung tersebut berisi obat namun saat diperiksa ternyata adalah sabu yang dibungkus dengah kemasan teh asal China.

Merasa curiga, petugas membuka karung tersebut dan terdapat empat kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Sebelum Diresmikan Presiden, PJR Ditlantas Polda Banten Tinjau Jalan Tol Serang-Panimbang

"Saat diperiksa ternyata di temukan plastik kemasan teh berwarna hijau yang diduga isinya sabu," kata Lutfi.

Atas kejadian tersebut kini kedua pelaku berinisial T (41) asal Simalungun dan AA (37) asal Kampar, Riau telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya.

"Kedua pelaku beserta barang bukti empat kg sabu sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk pengembangan penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Mokh Lutfi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan asal - usul narkotika jenis sabu tersebut.

Sedangkan, kedua kurir dan barang bukti sabu diamankan ke Polda Jambi untuk ditindak lebih lanjut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini