Unggahan tersebut, Kementerian PUPR menjelaskan jikasetiap jalan tol telah melalui uji laik fungsi dan uji laik operasi sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].
Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel