SuaraSumsel.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana mengajukan pembahasan pengharaman uang kripto dalam Bahtsul Masail pada Muktamar NU ke-34 nanti.
Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif menjelaskan jika proses cryptocurrency atau uang kripto haram, karena tidak ada dana materinya, sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO.
Fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.
"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin, kepada wartawan.
Baca Juga:1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
Ia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram.
"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro". Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," tuturnya.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan, dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.
Berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, atau terjebak.
Baca Juga:Gelar Vaksinasi, Gerindra Sumsel Bagikan Paket Sembako kepada Peserta Vaksin
"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya. (ANTARA)