5 Perusahaan Sarang Burung Walet Dievaluasi, Dinilai Abai Soal Protokol Ekspor

Perusahaan Sarang Burung Walet (SBW) yang masih dalam skala kecil disarankan bersatu padu agar lulus ekspor.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 22:17 WIB
5 Perusahaan Sarang Burung Walet Dievaluasi, Dinilai Abai Soal Protokol Ekspor
Produksi usaha pencucian sarang burung walet, PT Borneo Walet Lestari (BWL) di Jalan Wansagaf No. 22A, Kota Pontianak, Sabtu (9/11/2021). Lima perusahaan sarang burung walet dievaluasi [ANTARA/Agung]

SuaraSumsel.id - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang meminta agar seluruh pelaku usaha sarang burung walet (SBW) bersatu untuk mengembangkan produk SBW yang lebih baik lagi dan sekaligus mengahadapi berbagai kendala ekspor.

Hal ini merespon hambatan ekspor 20 perusahaan SBW Indonesia karena belum memiliki legalitas resmi dari Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC), sementara telah ada 23 perusahaan SBW Indonesia yang terdaftar di GACC.

“Tak boleh ada kecurigaan antara pelaku usaha sarang burung walet yang sudah terdaftar di GACC dan yang belum terdaftar. Kalau itu yang terjadi, akan melemahkan usaha SBW Indonesia dalam jangka panjang,” katanya dalam diskusi di Gedung Barantan, Jakarta, Jumat.

Kementan disebut sangat maksimum mengawal seluruh pelaku usaha SBW untuk mendapatkan kemudahan, termasuk untuk mengekspor produk ke China.

Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Bagi yang sudah mendaftar namun belum memperoleh legalitas resmi, dikatakan dokumen pendaftarannya telah diaudit oleh GACC.

“Tak jalan lain selain seluruh pelaku usaha SBW untuk kompak,” ucap dia.

Dia mengingatkan agar pelaku usaha SBW Indonesia berkomitmen mengikuti protokol ekspor GACC terkait regulasi seperti pembatasan kuota, jaminan kualitas mutu pangan, aman dari risiko-risiko penyakit, dan jaminan ketertelusuran (traceability) produk yang baik.

Pada Juni 2021, dia menyampaikan terdapat evaluasi dari GACC terkait 5 perusahaan SBW Indonesia yang terdaftar dianggap abai dari protokol ekspor.

Antara lain ada 4 perusahaan yang memiliki tambahan kuota produk dan 1 perusahaan ditemukan memiliki kadar nitrit lebih dari 30 ppm.

Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel

Adapun 3 perusahaan lainnya masih menunggu jadwal audit. “Hal-hal seperti ini harus menjadi koreksi bahwa kita juga harus disiplin seperti permintaan-permintaan mereka,” tukasnya.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini