Relawan Jokowi ini pun mencurigai jika syarat tes PCR ialah permainan mafia pandemi mencari keuntungan saat rakyat menghadapi pandemi.
“Nah kami gak tahu maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kami enggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kami yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora-para mafia pandemi,” kata dia.
Jika gugatannya tersebut dikabulkan maka syarat tes PCR terhadap masyarakat bisa dihapuskan atau dibebaskan.
“Karena begini, rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas di balik aturan pemerintah atau apapun namanya. Ini bahaya, kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta,” tandasnya.
Baca Juga:9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa – Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):
– Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):
– Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel
Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.