SuaraSumsel.id - Tiga petinggi perusahaan investasi budaya ikan lele, PT. Darsa Harka Darussalam atau DHD ditahan polisi. Ketiganya ialah HW, komisaris, DS, mantan Dirut DS dan W
Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni mengatakan kasus investasi PT DHD Farm Indonesia telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang, mulai dari para operasional perusahaan, pengelola keuangan hingga pemasaran.
“Orang yang di tetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 372, 378 KUPH yang kami persangkakan,” ujarnya kepada wartawan Senin (18/10/2021).
Sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan 10 orang korban, sedangkan yang melapor sebanyak 300 orang dengan nilai investasi Rp5,8 miliar.
Baca Juga:Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
“Untuk pendataan aset perusahaan PT DHD, berdasarkan keterangan tersangka kami sudah melakukan pendataan terhadap asset-aset perusahaan, dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagian investor yang ikut menanamkan modal investasi ikan lele organik resah. Sebagian mitra yang menjadi korban penipuan karena janji investasi yang dijanjikan tidak sesuai perjanjian.
Setidaknya korbannya sudah mencapai 300 lebih laporan.