Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Bagi masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan di daerah.
Sumber: Suaraa.com
Baca Juga:Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama