“Dak apa ngak jujur, saudara bisa bohong tapi akan kami bongkar,” tegas JPU
Saksi Syarifuddin, mengatakan, pihaknya menjadi saksi untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Di singgung mengenai adanya dokumen mengenai pembagian fee yang ditemukan di rumahnya, Syarifuddin mengatakan hal tersebut membutuhkan pembuktian.
Baca Juga:Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage