Lihat Adegan Korban Dicangkul, Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Anwar Dihukum Mati

Rekonstruksi kasus pembunuhan Anwar di halaman Mapolrestabes Palembang ini juga dihadiri keluarga korban.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 15:41 WIB
Lihat Adegan Korban Dicangkul, Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Anwar Dihukum Mati
Rekonstruksi pembunuhan Anwar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (9/10/2021). [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Anwar (55) di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (9/10/2021). 

Pada rekonstruksi itu, polisi menghadirkan tersangka Darwin (42) yang membunuh Anwar, warga Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Anwar di halaman Mapolrestabes Palembang ini juga dihadiri keluarga korban. 

Setidaknya ada 19 adegan yang diperagakan dalam pembunuhan yang motifnya dendam

Baca Juga:Bawa Pesan Orang Tua Korban Pembunuhan, Bima Arya Percaya Polisi Profesional

Terlihat pada dalam adegan keempat dan kelima, pelaku Darwin memanfaatkan cangkul milik tetangga korban untuk melancarkan aksinya.

Adegan ketujuh korban langsung melancarkan aksinya dengan mencangkul bahu, kuping, dan kepala korban yang sedang duduk bermain handphone. Bahu korban pun tak lepas dari aksi pelaku Darwin.

Anak korban yang ikut hadir tak kuasa melihat aksi pelaku membunuh ayahnya.

Hal tersebut juga membuat mental pelaku menjadi takut, hingga beberapa akhir adegan ia takut untuk melihat keluarga korban.

“Kalau kita lihat dari BAP dan reka adegan yang terjadi sama persis. Namun, sikap sesumbar yang berkata bangga membunuh korban kami tak suka. Dan kami harap pelaku dapat mendapatkan hukuman mati,” ujar adik korban, Badar, saat ditemui di lokasi rekonstruksi dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Terungkap, Mahasiswa Tewas Lompat dari Gedung Mal Depresi Telat Wisuda

Sepanjang rekontruksi, keluarga korban menangis histeris.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan rekon tersebut berjumlah 19 adegan dan ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan yang sudah kita ambil dan reka adegan.

“Kita melakukan ini untuk melengkapi berkas yang mana kasus ini terjadi di daerah 5 Ulu. Semuanya sudah klop apa yang dilakukan pelaku kepada korban dan selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini