Perusahaan Korsel Tertipu Rp8,3 Miliar Gegara Surel Palsu Warga Jakarta

Empat orang warga Jakarta Selatan dan satu orang warga Depok berhasil menipu perusahaan Korsel hingga rugi Rp82 miliar.

Tasmalinda
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 10:14 WIB
Perusahaan Korsel Tertipu Rp8,3 Miliar Gegara Surel Palsu Warga Jakarta
Ilustrasi pengirim surel palsu [Pete Linforth/Pixabay]

“Nah ini mungkin juga setelah kami dalami, kenapa itu sampai terjadi (transaksi dengan tersangka) tanpa pengecekan, tanpa ada konfirmasi,” jelas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya seperti uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka serta surat izin usaha, cap perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini