Dengan berpura-pura juga membutuhkan hasil tes PCR, akhir Suarasumsel.id mengetahui alasan mengapa klinik masih mematok harga lebih mahal.
Petugas Klinik, AY Frez mengakui jika kliniknya sempat menurunkan harga tes PCR setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan himbauan penetapan tarif PCR. Awalnya tes di klinik ini juga menetapkan tarif dengan harga Rp900.000 an, namun akhirnya turun Rp700.000.
Tetapi klinik ini menolak jika harga tes PCR harus sesuai dengan himbauan Presiden Jokowi.Alasannya, karena klinik masih harus bekerjasama dengan pihak kedua yakni sebuah laboratorium di Palembang sebagai tempat pemeriksaannya.
Tambahan biaya ini dipungut klinik guna menutupi biaya operasional petugas sampai adminitrasi mengantarkan sample (contoh) yang bakal dites ke laboratorium tersebut.
Baca Juga:Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX
Meski berharga lebih mahal untuk pelaksanaan tes virus COVID-19, ia memastikan mengeluarkan hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Pada bulan Sepetember ini baru dua orang yang PCR di sini, karena banyak yang katanya langsung ke rumah sakit, karena harga lebih murah," aku petugas klinik ini.
Permasalahan ini lebih kompleks ketika pemerintah daerah hanya menganggap kebijakan Presiden Joko Widodo ialah hanya sebuah himbauan.
![Tes PCR yang dilakukan salah seorang petugas [Fitria/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/16/63554-tes-pcr-yang-dilakukan-salah-seorang-petugas-fitriasuaracom.jpg)
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yuliarni menyatakan edaran tentang penetapan tarif tertinggi pemeriksaan PCR ialah sebuah anjuran dan himbauan.
Pihak Dinkes mengakui telah menindaklanjuti dengan cara meneruskan informasi tersebut kepada fasilitas kesehatan yang terkait.
Baca Juga:Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
“Kalau surat edaran itu sifatnya himbauan, fasilitas kesehatan harus menyesuaikan, yang pasti sudah kita teruskan ke fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan PCR,”ungkapnya belum lama ini.
Dikatakanya, pihak pemeriksa tentu memiliki alasan mengapa harga tes PCR lebih mahal. Karena itu, Dinkes belum mensanksi atas ketidaksesuaian kebijakan batas tarif tes PCR.
“Setau saya sesuai regulasi, kalau edaran itu sifatnya himbauan kecuali kalau sudah menjadi Perda dan ada pengawasan langsung. Dinkes sebagai pembina menyampaikan informasi dan berharap ya patuhilah,” ungkapnya.
“Mungkin adanya prioritasnya itu, ada perhitungan sendiri dari fasilitas kesehatannya,” tambahnya.
Dinkes Kota Palembang memiliki 11 tempat yang kini dapat menjadi rujukan pemeriksaan PCR, diantaranya BBLK Palembang, BTKLPP Palembang, Laboratorium RS AK Gani, Laboratorium RS Hermina Kemayoran, Laboratorium RS Pertamina Plaju, Laboratorium RSUD Bari, RS Bhayangkara, RS Pusri, RS Siloam Palembang, RSUD Siti Fatimah Palembang, dan RSUP Moh. Husein.
Harga Ditetapkan Pemerintah Sudah Wajar