"Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya dicium pelaku mulai dari di suruh memegang alat kelamin sampai disuruh mengeluarkan sperma pelaku," katanya.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur. Korban kemudian di panggil tersangka untuk menuruti kemauan tersangka.
" Jika korban tidak mau menuruti kemuan tersangka maka korban akan diberikan hukuman dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan di kunci," kata ia.
Atas ulahnya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Baca Juga:Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Pelaku Junaidi melakukan melakukan tindakan tersebut dengan iming-iming uang juga dengan ancaman.
" Saya melakukan hal itu karena ingin mendapatkan kepuasan," katanya singkat,Rabu (15/9/2021).
" Selain itu untuk karena merasa penasaran sehingga saya melakukan hal tersebut selama satu tahun ini," tambahnya seraya mengatakan jika dia sudah dua tahun ini bekerja di Ponpes sebagai guru.
" Penyimpangan ini baru terjadi satu tahun karena penasaran," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.
Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak