Viral Pasangan Gancet karena Maksiat, Ini Faktanya!

Belakangan tengah heboh video pasangan gencet yang disebut terjadi karena tindakan maksiat. Ini fakta video tersebut.

Tasmalinda
Kamis, 09 September 2021 | 08:07 WIB
Viral Pasangan Gancet karena Maksiat, Ini Faktanya!
CEK FAKTA Pasangan Gancet Ditolong Ustadz. [YouTube/ Gus Idris Official]

SuaraSumsel.id - Sebuah video dengan narasi pasangan gancet karena maksiat, viral di media sosial. Dalam video itu, tampak warga menuding pasangan tersebut melakukan maksiat.

Apakah benar, peristiwa gencet selalu dihubungkan dengan maksiat dan mistis. Melansir Suaramalang.id- jaringan Suara.com, makna atau istilah gencet dialah sebutan umum untuk penis captivus.

Yakni suatu kondisi organ intim pasangan yang sedang berhubungan namun saling tersangkut. Secara teori medis, di artinya perempuan mengalakuan kekakuan otot vagina atau vaginismus.

Sehingga, jika ada yang mengaitkan vaginismus dengan maksiat, maka hal tersebut informasi yang salah. Sedangkan video yang memperlihatkan pasangan gancet tersebut, pertama kali diunggah oleh akun media sosial indriani_be.

Baca Juga:Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 hingga 20 September, di Sumsel Ada 10 Daerah

CEK FAKTA: Benarkah Viral Pasangan Gancet Ditolong Ustadz. [YouTube/ Gus Idris Official]
CEK FAKTA: Benarkah Viral Pasangan Gancet Ditolong Ustadz. [YouTube/ Gus Idris Official]

Pada video terlihat sepasang laki-laki dan perempuan berada di atas tempat tidur. Posisi laki-laki berada di atas si perempuan yang berada di atas tempat tidur tersebut.

Tubuh mereka ditutupi dengan selimut, sedangkan orang-orang yang berada di sekitarnya seolah mendoakan, marah sekaligus menumpat karena hal tersebut kejadian maksiat.

Dalam video tersebut terdengar si perempuan menangis dan meminta tolong. 

“Astagfirullah hal azim akibat zinah GK bisa lepas,” tulis keterangan dalam video tersebut.

Dalam video lainnya, memperlihatkan pasangan gancet tersebut akhirnya bisa lepas setelah didoakan.

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

PENJELASAN

CEK FAKTA: Benarkah Viral Pasangan Gancet Ditolong Ustadz. [YouTube/ Gus Idris Official]
CEK FAKTA: Benarkah Viral Pasangan Gancet Ditolong Ustadz. [YouTube/ Gus Idris Official]

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, video tersebut dapat dikatakan sebagai hoaks.

Video tersebut merupakan potongan dari video dengan judul AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3L4MINY4 GAK BISA LEPAS yang diunggah pada akun YouTube Gus Idris Official. Video diunggah, 5 September 2021. 

Seperti diketahui, akun YouTube itu diduga kuat isi kontennya fiktif alias settingan. 

CEK FAKTA: 

Disclaimer The material in this video has been created for educational and entertainment purposes only. This story is just a fictional one that was prophesied in a visual form. If there is a similarity in the names of characters, places of events or stories, it is simply coincidence and there is no element of intent.

Every print and electronic media must include the link and or name of the GUS IDRIS OFFICIAL channel in each container which will be used for copyright of GUS IDRIS OFFICIAL.

(Penafian Materi dalam video ini dibuat hanya untuk tujuan pendidikan dan hiburan. Cerita ini hanyalah sebuah fiksi yang dibuat dalam bentuk visual. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian atau cerita, itu hanya kebetulan dan tidak ada unsur kesengajaan. Setiap media cetak dan elektronik wajib mencantumkan link dan atau nama channel GUS IDRIS RESMI pada setiap wadah yang akan digunakan untuk hak cipta GUS IDRIS OFFCIAL.) 

Perlu diketahui pula, pemilik akun Idris Al Marbawi atau Gus Idris yang mengaku sebagai pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.

Gus Idris jadi tersangka kasus penyebaran video hoaks. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi, di Kabupaten Malang, Selasa (06/07/2021).

Donny menjelaskan, sesuai laporan hasil gelar perkara, telah terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan guna penetapan status tersangka tersebut.

Saat ini, tersangka terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP. [Fisca Tanjung]

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini