SuaraSumsel.id - Jeff Smith dinyatakan bersalah atas kasus penyalangunaan narkoba yang menimpanya. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis bersalah dan dipenjara selama lima bulan.
Vonis tersebut dibacakan Rabu (8/9/2021). Mendengar vonis tersebut, Jeff Smith menerimannya
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara lima bulan," kata ketua hakim dalam sidang.
Melanisr matamata.com, keputusan penjara lima bulan untuk Jeff Smith ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa. Penuntut jaksa menuntut aktor 23 tahun ini dengan hukuman enam bulan penjara.
Baca Juga:Sasar Sektor Pendidikan, Go-Jek Kolaborasi dengan Poltekpar Palembang
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Tapi dengan vonis lima bulan tersebut, Jeff Smith hanya tinggal menjalani masa tahanan beberapa hari saja.
Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram.
Penyalahgunaan narkoba ini dikuatkan dengan hasil tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Sumber: matamata.com
Baca Juga:Anak Akidi Tio Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Palembang, Ini Alasan Polisi