3 Fakta Bupati Banjarnegara: Hina Luhut, Kini Bantah Sangkaan KPK

Bupati Banjarnegara di Provinsi Jawa Tengah menolak disebut menerima suap Rp 2,5 miliar. Ia melawan semua sangkaan yang diungkap KPK.

Tasmalinda
Sabtu, 04 September 2021 | 17:46 WIB
3 Fakta Bupati Banjarnegara: Hina Luhut, Kini Bantah Sangkaan KPK
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat peresmian jembatan di Plipiran jumat lalu, (27/8/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan pada Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan pada Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

3, Melawan sangkaan KPK

Sabtu (4/9/2021), Budhi Sarwono menolak disangkakan menerima uang Rp 2,1 miliar. Ia malah melawan dan menantang KPK guna membuktikan sangkaan tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK, ditulis Sabtu (4/9/2021).

 KPK menetapkan Bupati Budhi bersama Kedy Afandi sebagai pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

Baca Juga:Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Melansir Suara.com, Budhi membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya.

"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek). Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," ujar Budhi.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:6 Pengusaha di Sumsel dan Babel Menunggak Pajak Rp 1,4 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini