SuaraSumsel.id - Masjid Jemaah Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak kelompok yang menamai diri sebagai Aliansi Umat Islam (AUI), Jumat (3/9/2021).
Penyerangan yang kabarnya sudah dipersiapkan sejak Rabu (2/9/2021) malam membuat situasi di wilayah tersebut mencekam. Setelah salat jumat (3/9/2021), kelompok AUI menggelar apel persiapan di dekat masjid Al Mujahidin lalu merencanakan penyerangan ke masjid Ahmadiyah.
Dengan cepat mereka menyerang, merusak sebagian bangunan masjid. Sedangkan jemaah Ahmadiyah yang dominan anak-anak dan perempuan sempat mengetahui kejadian ini sempat ketakutan.
Beberapa bagian masjid juga diancam dibakar. Karena mengetahui akan kedatangan kelompok AUI, jemaah Ahmadiyah memutuskan tidak menggelar salat jumat.
Jubir Jemaah Ahmadiyah, Yendra Budiana menerangkan peristiwa pengrusakan dipicu ialah rentetan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sintang.
Sejak Rabu (2/9/2021), diketahui adanya kunjungan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang menggelar pertemuan tertutup dengan Pemkab Sintang.
Lalu, kondisi makin mencekam. Kamis (3/9/2021) pagi, muncul baleho dan spanduk berisi ujaran kebencian yang dipasang di tempat publik. Ajakan kebencian pada kelompok Ahmadiyah.
Setelahnya berhembus kabar, kelompok AUI akan mendatangi masjid untuk membubarkan dan menghentikan ibadah salat jumat.
“Mengetahui hal tersebut, Jemaah tidak datang ke masjid. Namun peristiwa penyerangan masih terjadi,” ujarnya dihubungi Suara.com, Kamis malam.
Menurut laporannya, Yendra mengungkapkan pelaku penyerangan awalnya berjumlah 30 orang yang kemudian bertambah menjadi ratusan orang.
Akan tetapi, jumlah aparat kepolisian lebih banyak dari massa penyerangan tersebut.
“Karena itu, kami menilai ada upaya pembiaran. Dari jumlahnya pun polisi sebenarnya, sudah bisa mencegah penyerangan. Ini yang kami sesalkan,” ujar Yendra
Sampai malam ini, wilayah seputar masjid dan pemukiman jemaah masih dalam aparat kepolisian.
“Kami ingin polisi menjalankan perannya, yakni menciptakan rasa aman bagi Jemaah kami,” ujar ia.
Buntut peristiwa ini ialah keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang atas kegiatan ibadah Jemaah masjid Ahmadiyah.
Dalam larangan tersebut, tidak menyebutkan larangan terhadap ajaran Ahmadiyah. Pemerintah daerah melarang Jemaah melaksanakan aktivitas ibadah di masjid tersebut.
“Pelarangannya, ialah objek masjid, bukan kelompok tertentu,” terang Yendra seraya berharap agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga bersikap pada kebijakan pemerintah daerah ini.
Baca Juga:Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Muncul Soldaritas
Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengecam tindakan tersebut. Menurut jaringan advokasi kebebasan beragama, tindakan yang terjadi ialah tindakan intoleransi pada jemaah Ahmadiyah Balaigana Sintang.
Jaringan ini pun meminta Polri, Polda Kalbar, Gubernur Kalbar, dan Bupati Sintang untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan bagi Jemaat Ahmadiyah Balaigana, dan meminta agar bertindak tegas kepada siapapun yang tidak memperdulikan kemanusiaan.