SuaraSumsel.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan tarif pemeriksaan rapid diagnostic test antigen atau tes rapid antigen menjadi Rp 99.000 di Pulau Jawa-Bali.
Sedangkan untuk daerah lainnya harga tertinggi Rp 109.000.
Melansir Suara.com, penetapan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab.
"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes saat konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:Tunjangan Guru Honor Telat Lagi, Ini Alasan Pemprov Sumsel
Penetapan harga ini juga sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, barang habis pakai, biaya adimistrasi, serta biaya lainnya.
Barang habis pakai seperti alat kit rapid antigen, sarung tangan, masker hingga Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan petugas pemeriksa sampel.
Profesor Kadir juga mengimbau petugas dinas kesehatan (dinkes) daerah provinsi, kota dan kabupaten guna mengawasi dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, seperti fasilitas kesehatan seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.
"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeberlakuan pelaksaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.
Penurunan harga tertinggi rapid antigen ini disebabkan oleh harga bahan baku pemeriksaan yang sudah jauh lebih murah, karena berkat keberadaan alat rapid antigen buatan dalam negeri.
Baca Juga:10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel
"Tarif ini juga akan ditinjau ulang secara berkala, sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," pungkar Profesor Kadir.
Sumber: Suara.com