SuaraSumsel.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengharuskan pesta pernikahan digelar terbatas. Batas maksimum pada PPKM level 4 ini, pernikahan hanya dibatasi 30 orang.
Kondisi penyelenggaraan resepsi pernikahan, membuat pengelola pernikahan atau wedding organizer menjadi kesulitan. Perihal ini disampaikan kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
"Kami minta agar pemberlakuan jumlah tamu yang hadir diganti menjadi persentase dari kapasitas gedung saja,"ungkap perwakilan Wedding Organization atau WO Ramadhona Utama usai audiensi di rumah dinas Walikota, Senin (16/8/2021) kemarin.
Pemberlakukan hanya dihadiri 30 orang, memang sesuai diselenggarakan pada pesta di ruangan yang kecil atau memadai. Sementara jika di ruangan gedung atau besar, pembatasan ini membuat jasa pengelola acara pernikahan menjadi tidak dipakai lagi.
Baca Juga:Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani
"Jika ruangan besar atau semisalnya pengantin sudah memesan gedung yang cukup luas kan jadi tidak maksimal penggunaannya," kata dia.
Sejauh ini, Ramadhona yang menjadi pengelola wedding mengakui pendapatannya anjlok 50 persen.
"Sekarang hanya akad yang pakai jasa wedding, untuk resepsi benar-benar tidak ada," aku ia.
Ia mengungkapkan kehadiran WO sebenarnya juga membantu menerapkan protokol kesehatan alias prokes jika memang pernikahan diselenggaran sesuai dengan kapasitas gedung.
"Setidaknya kalau WO akan akan ada pengaturannya, jika tidak kan belum tentu. Namun, yang tanpa aturan itu akan berefek pada kami juga hingga tidak boleh menyelenggarakan acara,"terang ia.
Baca Juga:Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebutkan telah mendengarkan keluhan para pengelola jasa penyelenggara acara pernikahan tersebut.
"Kami dengarkan keluhanannya, kita menjelaskan kondisi COVID 19 yang semakin hari keterisian rumah sakit bisa menurun," ujar Harnojoyo.
Kontributor : Fitria