SuaraSumsel.id - Bisnis madu Az Zikra milik Ustaz Arifin Ilham digugat oleh Yayasan Az Zikra atas perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Kakak ipar Ustaz Arifin Ilham, Nazmi Bawazier mengaku tidak mengetahui perihal gugatan atas HAKI. Bahkan, kasus gugatan tersebut sempat membuatnya terkejut.
"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," kata Nazmi Bawazier saat dihubungi pada Kamis (19/8/2021) malam.
"Iya perihal nama. Itu yang menggugat Yayasan Az Zikra. Muhammad Jafar yang tergugat itu," sambungnya lagi.
Baca Juga:Nasib Kapolda Sumsel akan Diputuskan Kapolri Usai Terima Laporan Pemeriksaan Tim Internal
Melansir mamata.com, Yayasan Az Zikra terlibat dalam urusan pribadi membuat Nazmi Bawazier merasa bingung. Terlebih lagi pemilik HAKI bisnis madu Az Zikra itu adalah mendiang Ustaz Arifin Ilham.
"Itu yang kami sayangkan, kenapa yayasan ikut-ikut dalam urusan bisnis atau personal kan. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau," terangnya.
Nazmi Bawazier, HAKI pada produk madu dengan yayasan tidaklah sama.
"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itukan beda kelas. Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian," terangnya. "Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa di klaim untuk satu orang gitu," tambahnya.
Ustaz Arifin Ilham dan Istri pertamanya (Instagram/@yuni_syahla_aceh)
Gugatan HAKI ini telah memasuki tahap pengabulan gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 2 September 2021 mendatang. "Dua minggu lagi tanggal 2 September 2021 hari Kamis sidang lagi jika pihak Yayasan Az Zikra belum mencabut laporannya dipersidangan," tuturnya.
Baca Juga:Warga Suku Anak Dalam di Muara Medak Sumsel Divaksin COVID 19, juga Diberi Beras
Sekedar informasi, madu Az Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Az Zikra. Yayasan tersebut menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az Zikra.
Yayasan Az Zikra menuntut agar merek madu tersebut segera diubah. Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Sumber; matamata.com