Kesal dengan Saudara, Ibu Dipukul hingga Lebam dan Gigi Patah

Perkelahian dua orang anak mengakibatkan ibu luka lebam hingga giginya lepas.

Tasmalinda
Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Kesal dengan Saudara, Ibu Dipukul hingga Lebam dan Gigi Patah
Ilustrasi Rumah ibu [Suara.com/Amin Alamsyah] Kesal dengan Saudara, Ibu Dipukul hingga Lebam dan Lepas Gigi

SuaraSumsel.id - Ibu rumah tangga (IRT), Nilawati (45) warga Jalan Hijriah, Kelurahan 3 - 4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Dia mengalami lebam hingga dua giginya patah dipukul oleh anaknya sendiri, Rahmat Sulaiman (24).

Kejadiannya bermula, saat korban yang ingin melerai pertengkaran kedua anaknya. Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB. 

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan awal mula pemukulan dialami korban terjadi pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan orang tua, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang anyar 3, Kelurahan Plaju darat, Kecamatan Plaju Palembang. 

Baca Juga:Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani

"Saat kejadian korban sedang sedang duduk di depan rumah tetangga korban. Kemudian dari keterangan korban pada anggota kita ia mendengar anaknya berinisial MA (16) meminta tolong," katanya  Kamis (19/8/2021). 

Mendengar teriakan itu, korban masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah, korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar MA dan setelah terbuka pelaku memukul MA. 

"Kontan saat itu korban hendak melerai,  namun dari interogasi anggota kita terhadap pelaku ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban yang notabene ialah ibunya sendiri, sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kosong," terang

Lalu, korban langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga korban, setelah itu korban langsung di bawa ke RS Bari Palembang dan melapor ke Polrestabes Palembang. 

"Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.

Baca Juga:Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini