Kesal dengan Saudara, Ibu Dipukul hingga Lebam dan Gigi Patah

Perkelahian dua orang anak mengakibatkan ibu luka lebam hingga giginya lepas.

Tasmalinda
Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Kesal dengan Saudara, Ibu Dipukul hingga Lebam dan Gigi Patah
Ilustrasi Rumah ibu [Suara.com/Amin Alamsyah] Kesal dengan Saudara, Ibu Dipukul hingga Lebam dan Lepas Gigi

SuaraSumsel.id - Ibu rumah tangga (IRT), Nilawati (45) warga Jalan Hijriah, Kelurahan 3 - 4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Dia mengalami lebam hingga dua giginya patah dipukul oleh anaknya sendiri, Rahmat Sulaiman (24).

Kejadiannya bermula, saat korban yang ingin melerai pertengkaran kedua anaknya. Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB. 

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan awal mula pemukulan dialami korban terjadi pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan orang tua, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang anyar 3, Kelurahan Plaju darat, Kecamatan Plaju Palembang. 

Baca Juga:Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani

"Saat kejadian korban sedang sedang duduk di depan rumah tetangga korban. Kemudian dari keterangan korban pada anggota kita ia mendengar anaknya berinisial MA (16) meminta tolong," katanya  Kamis (19/8/2021). 

Mendengar teriakan itu, korban masuk ke dalam rumah. Setelah di dalam rumah, korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar MA dan setelah terbuka pelaku memukul MA. 

"Kontan saat itu korban hendak melerai,  namun dari interogasi anggota kita terhadap pelaku ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban yang notabene ialah ibunya sendiri, sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kosong," terang

Lalu, korban langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga korban, setelah itu korban langsung di bawa ke RS Bari Palembang dan melapor ke Polrestabes Palembang. 

"Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.

Baca Juga:Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak