Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan adminitrasi divonis empat tahun penjara, karena terbukti menggelapkan uang perusahaan Rp 2,3 miliar.

Tasmalinda
Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:56 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang virtual kasus penggelapan uang perusahaan Rp 2,3 miliar, terdakwa divonis empat tahun penjara. [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Terdakwa Melisa (32) tertunduk lesu usai majelis hakim memvonis dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar.

Terdakwa ialah ibu berstatus single parent di Palembang menjadi terdakwa penggelapan uang.  Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, keputusan vonis ini diketahui saat sidang virtual yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.

Terdakwa pun menerima keputusan pengadilan tersebut.

Baca Juga:Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH mengatakan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.

Rizal juga menerangkan jika, uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermewah-mewah dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mengingat terdakwa Melisa merupakan single parent. Dirinya janda dengan satu anak,” ujar Rizal.

Melansir dari SIPP PN Palembang, dituliskan jika terdakwa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya yang sudah bekerja.sejak 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp 7.000.000 perbulan.

Perbuatan bermula saat terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.

Baca Juga:Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya

Ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Selain itu, timbul niat terdakwa memakai uang milik perusahaan dengan mengatasnamakan saksi Sulaiman selaku General Manager.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan.

Namun atas permintaan terdakwa,  kasir harus menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman General Manager itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini