Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan adminitrasi divonis empat tahun penjara, karena terbukti menggelapkan uang perusahaan Rp 2,3 miliar.

Tasmalinda
Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:56 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang virtual kasus penggelapan uang perusahaan Rp 2,3 miliar, terdakwa divonis empat tahun penjara. [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Terdakwa Melisa (32) tertunduk lesu usai majelis hakim memvonis dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar.

Terdakwa ialah ibu berstatus single parent di Palembang menjadi terdakwa penggelapan uang.  Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, keputusan vonis ini diketahui saat sidang virtual yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.

Terdakwa pun menerima keputusan pengadilan tersebut.

Baca Juga:Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH mengatakan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.

Rizal juga menerangkan jika, uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermewah-mewah dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mengingat terdakwa Melisa merupakan single parent. Dirinya janda dengan satu anak,” ujar Rizal.

Melansir dari SIPP PN Palembang, dituliskan jika terdakwa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya yang sudah bekerja.sejak 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp 7.000.000 perbulan.

Perbuatan bermula saat terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.

Baca Juga:Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya

Ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Selain itu, timbul niat terdakwa memakai uang milik perusahaan dengan mengatasnamakan saksi Sulaiman selaku General Manager.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan.

Namun atas permintaan terdakwa,  kasir harus menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman General Manager itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak