SuaraSumsel.id - Terdakwa Melisa (32) tertunduk lesu usai majelis hakim memvonis dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar.
Terdakwa ialah ibu berstatus single parent di Palembang menjadi terdakwa penggelapan uang. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, keputusan vonis ini diketahui saat sidang virtual yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.
Terdakwa pun menerima keputusan pengadilan tersebut.
Baca Juga:Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH mengatakan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.
Rizal juga menerangkan jika, uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermewah-mewah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mengingat terdakwa Melisa merupakan single parent. Dirinya janda dengan satu anak,” ujar Rizal.
Melansir dari SIPP PN Palembang, dituliskan jika terdakwa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya yang sudah bekerja.sejak 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp 7.000.000 perbulan.
Perbuatan bermula saat terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.
Baca Juga:Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya
Selain itu, timbul niat terdakwa memakai uang milik perusahaan dengan mengatasnamakan saksi Sulaiman selaku General Manager.
Sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan.
Namun atas permintaan terdakwa, kasir harus menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman General Manager itu.