Diingat Lagi, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre di Bank

Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa dilakukan tanpa antre.

Tasmalinda
Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Diingat Lagi, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre di Bank
BRILink. (Dok: BRI) Diingat Lagi, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre di Bank

SuaraSumsel.id - Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM tanpa harus mengatre di bank bisa dilakukan saat ini.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form guna mencairkan BPUM tanpa mengantre di bank. Berikut ini cara mencairkan BPUM tanpa mengantre di bank.

Dilansir dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut iala tahapan reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.

Nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga:Sumsel Baru Miliki Dua Pahlawan Nasional, SMB II dan AK Gani

  1. Isi data meliputi nomor KTP
  2. Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
  3. Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
  4. Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
  5. Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
  6. Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Syarat Penerima BPUM UMKM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Sebagai catatan, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Hal ini agar pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021.

Demikian informasi mengenai cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Perlu diketahui cara dan tahapan ini, baru bisa dilakukan bagi yang sudah punya rekening atau menjadi nasabah BRI. [Hillary Sekar Pawestri]

Baca Juga:Rayakan HUT Kemerdekaan di Sumsel, Berikut Prakiraan Cuacanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini