SuaraSumsel.id - Sebanyak 28 ruas jalan di Palembang dipastikan akan disekat sampai dengan 23 Agustus 2021. Penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang juga menerapkan peraturan genap dan ganjil pada lalu lintas di Palembang, Sumatera Selatan. Penerapan genap dan ganjil berlaku pada pukul 16.00-20.00 WIB.
Kini, selain peraturan genap dan ganjil sesuai dengan nomor kendaraan yang dimiliki masyarakat, polisi juga menyekat ruas jalan di Palembang.
Penyekatan sebelumnya hanya berada di pusat kota dan pada empat ruas jalan protokol di Palembang.
Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Namun saat perpanjangan PPKM kota Palembang yang telah ditetapkan sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang, sebanyak 28 ruas jalan di bawah ini disekat.
Adapun sebanyak 28 ruas jalan yang akan disekat sampai dengan dua pekan ke depan yakni:
- Jalan Lunjuk Jaya
- Jalan Kancil Putih
- Jalan Macan Lindungan 1
- Simpang Rajawali
- Simpang Kenari 1
- Simpang Kenari 2
- Jalan Murai
- Jalan Ujung Median
- Jalan May Ruslan
- Jalan Simpang Hyundai
- Simpang Jalan Nur
- Jalan Cendrawasih
- Jalan Batet
- Jalan Simpang Tanah Tinggi
- Bundara CInde
- Lorong Abdul Roni (Simpang Gramedia)
- Jalan Letnan Sayuti (simpang Pulau Mas)
- Simpang Linda Kosmetik
- Lorong Kebun Jahe
- Simpang Gaya Baru
- Jalan Beringin Janggut (depan Gaya Baru)
- Simpang Polda
- Simpang 45 Demang
- SPBU Prodixim
- Simpang Way Hitam
- Simpang Lingkar Istana
- Depan Bank Raya
- Jalan Macan Kumbang
Ini 28 ruas jalan di Palembang yang bakal disekat hingga dua pekan ke depan.