c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
Perpres tersebut mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.
Selain itu juga disebut, jika program ini diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah yang merangkap anggota dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi