Mucikari Usia 20 Tahun Ditangkap Polisi, 3 ABG Pasang Tarif Rp 1,5 Juta

Praktek prostitusi di Palembang, Sumatera Selatan terungkap. Tiga ABG diketahui pasang tarif theesome Rp 1,5 juta.

Tasmalinda
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Mucikari Usia 20 Tahun Ditangkap Polisi, 3 ABG Pasang Tarif Rp 1,5 Juta
ILUSTRASI - Mucikari 20 tahun ditangkap polisi, tiga ABG pasang tarif Rp 1,5 juta untuk threesome.

SuaraSumsel.id - Kasus prostitusi online di Palembang, Sumatera Selatan berhasil dibongkar. Polisi mengamankan empat orang perempuan dengan usia yang masih di bawah umur.

Satu orang mucikari yang masih berusia 20 tahun dan tiga perempuan ABG lainnya. Pada prakteknya, tiga ABG ini memasang tarif Rp 1,5 juta jika threesome

Unit V Subdit IV Renakta Polda Sumsel berhasil membongkar prakter prostitusi setaleh mendapatkan informasi dari masyarakat. Praktek tersebut terjadi  di Hotel Galaxy kamar nomor 303 dan 304, tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kamis (5/8/2021).

Sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar nomor 303 dan 304 Hotel Galaxy Gandus, Mucikari yang baru berusia 20 tahun tersebut membuat janji kepada laki-laki hidung belang.

Baca Juga:Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar, Kapolda Sumsel: Akidi Effect

Unit V Subdit IV Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Sumsel, dipimpin Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIk melakukan penyelidikan dan penyergapan prostitusi online tersebut.

"Mereka bertransaksi di hotel, lalu kemudian kita sergap," ujar ia.

Praktek ini terungkap setelah muncikari menemui pria hidung belang dan mengambil uang yang dijanjikan.

Kemudian tiga perempuan di bawah umur, mengikuti pria hidung belang ke kamar hotel.

"Sedang di muncikari keluar dan menunggu di mobil bersama temannya. Petugas pun bergerak cepat mengamankan sang muncikari dan tiga perempuan di bawah umur, kemudian dibawa ke Polda Sumsel," sambung ia.

Baca Juga:Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik

Dari pemeriksaan diketahui muncikari ini atas nama Desi Nirmala Sari (20), dan tiga anak ABG lainnya yang masih berusia 14 tahun dua orang dan 15 tahun satu orang.

“Para korban diiming-iming melayani pria hidung belang yang telah memesan melalui aplikasi Me Chat dengan akun Lokak Cewek,” ungkap Kasubdit IV Renakta.

Adapun bayaran tarif yang diberikan yakni Rp 600 ribu sekali kencan dan Rp1,5 juta untuk dua gadis atau threesome.

"Uang dibayarkan setelah melayani pria hidung belang, dengan dipotong Rp50 ribu, sebagai biaya jasa bagi muncikari," sambung ia.

Mucikari terancam pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini