SuaraSumsel.id - Artis sekaligus DJ Dinar Candy kini jadi tersangka aksi pornografi. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi dengan jeratan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Melansir matamata.com - jaringan Suara.com, Ia protes akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ternyata sangat dirasakan Dinar Candy sebagai artis. Diungkapkan sahabatnya, Berlliana Lovell, alasan Dinar Candy memprotes PPKM.
"Kami curhat, sepi job," kata Berlliana Lovell, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari.
Karena itu, ia protes PPKM yang dilakukan pemerintah. Sang DJ, berbikini di jalan sembari membawa poster.
Baca Juga:Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik
Bukan hanya sepi job, Dinar Candy juga merasa ruang gerak yang dia miliki terbatas. Pernah, Dinar Candy mengajak Berlliana Lovell berlibur.
"Ngajak ke Bali, tapi aku nggak bisa. Stres dia di rumah terus, kalau PPKM memang stres, aku juga," tutur ia.
Dinar Candy akhirnya menyalurkan protesnya dengan cara berbikini di jalan.
"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).
Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus hingga Malam Hari, Soal Donasi Rp 2 T
Dari aksi ini, Dinar Candy diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi dengan kewajiban lapor seminggu seminggu sekali.
Sumber: matamata.com.