Beredar Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Anak Akidi Tio, Barang Bukti Polisi?

Tengah ramai beredar di sebuah Bilyet Giro senilai Rp 2 triliun dengan nama anak Akidi Tio. Apakah Bilyet Giro ini menjadi barang bukti polisi.

Tasmalinda
Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:34 WIB
Beredar Bilyet Giro Rp 2 Triliun Milik Anak Akidi Tio, Barang Bukti Polisi?
Bilyet giro yang diduga miliki anak Akidi Tio [ist]

Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:

  1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
  2. Nama Bank Tertarik
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
  4. Nama dan nomor rekening Penerima.
  5. Nama Bank Penerima.
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
  7. Tanggal Penarikan.
  8. Tanggal Efektif
  9. Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
  10. Nama jelas Penarik.
  11. Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
  12. Tanda tangan Penarik.
  13. Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
  14. Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
  15. Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.
  16. Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro. 
Bilyet giro yang dibenarkan Bank Indonesia [bank Indonesia]
Bilyet giro yang dibenarkan Bank Indonesia [bank Indonesia]

Adapun: 

  1. Tenggang Waktu Pengunjukan dan Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro
  2. Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 hari terhitung sejak Tanggal Penarikan.
  3. Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan. 
  4. Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
  5. Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.
  6. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan. 

Baca Juga:Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka

REKOMENDASI

News

Terkini