SuaraSumsel.id - GUbernur Sumatera Selatan, Herman Deru memberikan keterangan persnya atas ditetapkan anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka keterangan palsu atas donasi Rp 2 triliun milik Almarhum Akidi Tio,
Herman Deru pun meminta agar pihak-pihak yang terlibat bisa bertanggungjawab dan ditindak tegas.
“Oknum seperti ini,i harus ditindak tegas, tidak elok rasanya di tengah suasana darurat covid-19 namun ada kejadian seperti ini,” tegas Herman Deru.
Ia yang menjadi sanksi saat penerimaan bantuan senilai Rp 2 triliun tersebut juga merasakan kesal. Sebagai indovidu dan keluarga, dapat segera diproses hukum.
Baca Juga:Akidi Tio, Sosok yang Buat Kapolda Sumsel Gemetar
“Kita tidak tahu apa motifnya, sehingga melakukan hal di luar batas kemampuan berpikir kita. Kalau berlarut bisa mempermalukan insitusi,”kata Herman Deru.
Deru mengatakan seharus pemerintah juga lebih selektif dalam menerima bantuan, apalagi bantuan yang akan diberikan masih dalam bentuk sterofoam.
“Saya jadi saksi saat itu uangnya itu masih dalam sterofoam, ke depan harus lebih selektif dalam menerima bantua apalagi dalam bentuk uang yang fantastis.” sambung ia.
Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro menyebutkan tersangka anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, akan dikenakan UU No 1 dnegan sanksi 10 tahun penjara.
Sedangkan Dokter keluarga Prof dr Hardi Darmawan turut dibawa ke Polda untuk penyidikan.
Baca Juga:Sumbangan Penanganan Covid-19 Rp 2 T di Sumsel Hoaks? Polisi Masih Selidiki Anak Akidi Tio
“Saya mewakili polda sumsel dan melalui kepolisian akan melakukan proses seminggu, akan digali penyidik sejak senin sudah membentuk tim salah satunya dipimpin oleh saya,”katanya.
Ratno juga menyebutkan Kasus ini merupakan kasus kedua yang dilakukan tersangka.
Kini Kapolda membentuk tim untuk menyelidiki asal muasal komitmen yang sebelumnya akan diberika. “Secara garis besar nanti disampaikan di secara jelas kami mohon dukungan unsur TNI menenuntaskan kasus ini sehinGGA tidak mengganggu penanganan kita soal Covid-19.
Kontributor: Fitria