Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Buronan

KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku dapat diancam pidana.

Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Agustus 2021 | 12:39 WIB
Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Buronan
Ilustrasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengingatkan pihak yang menyembunyikan buronan Harun Masiku bisa dipidana. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol.

Kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun yang saat ini masih buron.

Baca Juga:Dugaan Jual-Beli Perkara, Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pantuali Digelar Dewas Besok

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini