Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat pemberantasan korupsi dengan profesional, intensif, dan berkesinambungan.
KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.
Penjelasan undang-undang menyebutkan KPK berperan sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya lebih efektif dan efisien.
Baca Juga:Sistem COD Kerap Bermasalah, Kadin Sumsel: Butuh Edukasi Transaksi E-Commerce
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas.
Keenam asas tersebut yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, juga BPK.
Sumber: Suara.com