Bawa Sabu Rp 7 Miliar, Chairul Basri Divonis Penjara Seumur Hidup

Seorang kurir sabu senilai Rp 7 miliar di Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman seumur hidup.

Tasmalinda
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:49 WIB
Bawa Sabu Rp 7 Miliar, Chairul Basri Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Terdakwa kurir sabu narkoba senilai Rp 7 miliar, Chairul Basri divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Sidang kasus sabu 7 kg yang dilakukan secara virtual berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/7/2021). Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Abu Hanifa mengatakan, terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” kata hakim dalam amar putusan.

Baca Juga:Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Bisakah Sumsel Selesaikan Pandemi?

Adapun barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam.

“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan," imbuh ia.

Terdakwa Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.

"Kami menerima yang mulia," ucap terdakwa.

JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih pikir-pikir dalam vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Baca Juga:Bantu Sumsel, Platfon Saling Bantu untuk Warga Terdampak Pandemi

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), terdakwa didakwa hukuman mati lantaran terbukti membawa 7 kilogram sabu saat ditangkap petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) mengirimkan paket narkoba dengan iming-iming upah senilai Rp50 juta.

Dalam perjalanannya terdakwa baru menerima uang senilai Rp20 juta. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak