Terdakwa A Judianto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp13 miliar. (ANTARA)
Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Tak Ditahan, Kompak Sakit
Kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan.
Tasmalinda
Selasa, 27 Juli 2021 | 08:17 WIB

BERITA TERKAIT
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
05 November 2024 | 19:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
04 April 2025 | 17:11 WIB WIBTerkini
lifestyle | 22:21 WIB
lifestyle | 16:19 WIB
news | 11:54 WIB
lifestyle | 19:46 WIB
lifestyle | 21:33 WIB