SuaraSumsel.id - Sidang perdana dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah, ditunda hingga depan. Ini terjadi karena Juarsyah belum menandatangani surat kuasa.
Bupati Muaraenim nonaktif Juarsyah menjadi terdakwa perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agung Satrio, menyampaikan, sidang Juarsyah ditunda karena terdakwa mengatakan belum tandatangani surat kuasa.
“Karena memang pembacaan dakwaan kita tunda sampai minggu depan,” katanya dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:KPK: Pemprov DKI dan Kemensos Banyak Perbedaan Data Soal Bansos Covid-19
Ia juga mengatakan, Terdakwa belum menandatangani surat kuasa dan akses di Jakarta masuk ke Rutan KPK memang sedang mengkhawatirkan dan meminta jaminan.
“Jadi untuk membaca dakwaan kita tunda sampai minggu depan hingga surat kuasa ditandatangani,” ujarnya
Syarifudin Zuhri orang yang ditunjuk Bupati Muaraenim Juarsyah, menambahkan, ditundanya sidang tersebut karena pihaknya kesulitan meminta tandatangan Juarsyah.
“Akses di KPK sulit, disamping karena surat edaran rutan KPK juga Jakarta zona merah,” pungkasnya.
Menurutnya, JPU meminta agar surat kuasa tersebut dititipkan, namun pihaknya menolak dengan alasan surat itu hitam di atas putih, jadi tidak boleh dititipkan.
Baca Juga:Sidang Pembacaan Tuntutan Mark Sungkar Ditunda, Ini Alasannya
“Kita harus bertemu langsung dengan Juarsyah, kalau Juarsyah di sana kita kesulitan karena akses ke Rutan KPK itu tidak mudah,” tuturnya.