Status perhutanan sosial di Bukit Gatan baru diberikan pemerintah, dengan konsep Hutan Desa (HD).
LPHD Sukorejo diberi hak mengelola lahan atau Hutan Desa seluas 403 hektar di Bukit Gatan dengan legalitas Hutan Desa Sukorejo berdasarkan SK 6496/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018 tertanggal 2 Oktober 2018.
Usia perhutanan sosial di Bukit Gatan yang lebih muda dibandingkan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Bukit Cogong.
HKM Bukit Cogong lebih dahulu diperoleh masyarakat, yakni sekitar tahun 2015, dengan pengusulan yang sudah jauh lebih lama. Dengan wilayah kelola sebesar 290 hektar (ha) pada sekitar 90 kepala keluarga (KK).
Bersambung ..
Baca Juga:Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI