Penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipindah ke rumah tahanan (rutan) di Palembang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:40 WIB
Penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang mengabulakn pemindahan penahanan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke Rutan Palembang. [ANTARA]

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi Bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana, setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini giliran Juarsah yang menjalani proses hukum. (ANTARA)

Baca Juga:Sidang Korupsi Bupati Muaraenim nonaktif Juarsyah Ditunda, Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini