Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum

Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman mencabut gugatan pra peradilan yang ia ajukan sekaligus mengganti kuasa hukumnya.

Tasmalinda
Senin, 12 Juli 2021 | 18:17 WIB
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum
Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman ditahan Kejati [ANTARA] Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum

Keenam tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.

Mantan Seketaris Daerah Mukti Sulaiman ini, juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ANTARA)

Baca Juga:Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini