Imbas Pandemi COVID-19, Banyak Pengusaha Restoran di OKU Tunggak Pajak

Para pengusaha restoran di OKU menunggak pajak karena terdampak pandemi COVID-19.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:25 WIB
Imbas Pandemi COVID-19, Banyak Pengusaha Restoran di OKU Tunggak Pajak
Ilustrasi restoran. Banyak pengusaha restoran di OKU tunggak pajak akibat dampak pandemi COVID-19. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp]

Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan senilai Rp87,4 miliar terealiasi Rp66 miliar atau 75,3 persen.

Total pemasukan PAD OKU paling besar berasal dari pajak penerangan jalan pada 2020 mencapai Rp22,9 miliar.

Kemudian galian C senilai Rp12,1 miliar, dan BPHTN atau pajak jual beli tanah senilai Rp3,4 miliar, pajak restoran  Rp2,8 miliar serta pajak hotel Rp363,8 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:Kakak Beradik Aniaya Pemuda hingga Tewas di Warung Bakso di OKU Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini