SuaraSumsel.id - Para pengusaha hotel dan restoran di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengalami kesulitan keuangan. Ini terjadi seiring adanya penurunan tamu selama pandemi COVID-19.
Turunnya jumlah tamu di hotel dan restoran di Sumsel ini berdampak pada penghasilan yang didapat para pengusaha ini. Turunnya pendapatan berpengaruh terhadap pembayaran pajak hotel dan restoran.
Kemampuan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan membayar pajak mengalami penurunan drastis dampak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan lebih dari satu tahun.
"Tamu hotel dan restoran selama pandemi mengalami penurunan hingga 60 persen lebih. Kondisi ini mempengaruhi pendapatan usaha dan juga kemampuan membayar pajak," kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin, Rabu (30/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:5.000 Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Sudah Divaksin COVID-19
Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, PHRI berupaya membantu anggota memperjuangkan bantuan dari pemerintah daerah dan pusat agar mendapat keringanan beban pajak.
Selain itu, mengupayakan dana hibah dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dikucurkan pada tahun anggaran 2020 kembali diberikan kepada pengelola hotel dan restoran dengan jumlah yang lebih besar.
"Kemenparekraf pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana hibah Rp21 miliar untuk membantu hotel dan restoran yang kegiatan usahanya terdampak COVID-19, " ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data, sebelum terjadinya pandemi COVID-19 anggota PHRI di daerah ini pernah memberikan kontribusi pajak bagi PAD di atas Rp200 miliar.
Melihat data kontribusi pajak yang cukup besar selama ini, tidak berlebihan jika PHRI pada kondisi sulit sekarang ini berupaya mendapatkan dana hibah dan keringanan pajak bagi keberlangsungan bisnis anggota, kata Herlan.
Baca Juga:Hari Ini, Sumsel Berlakukan Ganjil dan Genap Kendaraan Cegah Penyebaran COVID 19
Sementara sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan PAD tahun 2021 ini dari pajak tempat hiburan, restoran, dan hotel, serta pajak potensial lainnya.
Perolehan pajak tempat hiburan ditargetkan senilai Rp49 miliar, restoran Rp168 miliar, serta perolehan dari pajak hotel ditargetkan sebesar Rp92 miliar, kata Sulaiman. (ANTARA)